Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Layanan SPBE terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas Pemerintah Daerah. (3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintah Daerah. (4) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 22
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 19 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan