Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. mewujudkan keterpaduan, efisiensi dan efektifias penyelenggaraan SPBE;dan b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan modern serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat