Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2021

BANTUAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BUKAN PENERIMA PADA SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud dari bantuan biaya pelayanan kesehatan ini adalah untuk mengurangi beban pasien PBI JK (APBN) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah yang dirawat di RSUD Polewali Mandar belum menerima manfaat dari BPJS. (2) Tujuan pemberian bantuan pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tidak mampu dan belum menerima manfaat dari BPJS agar mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2021 tentang BANTUAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU YANG BUKAN PENERIMA PADA SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/NO.25
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan