Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2021

PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan layanan PAUD dalam rangka untuk mempersiapkan peserta didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikanlanjutan. (2) Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan wajib layanan PAUD prioritas dilakukan Bersama Bupati, Kepala Dinas, Camat dan Lurah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 23 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 23
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan