(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan layanan PAUD dalam rangka untuk mempersiapkan peserta didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikanlanjutan. (2) Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan wajib layanan PAUD prioritas dilakukan Bersama Bupati, Kepala Dinas, Camat dan Lurah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat