TATA-CARA-PEMBERIAN-DAN-PEMANFAATAN-INSENTIF-PEMUNGUTAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2021/NO. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk kelancaran Pemberian Insentif dan tertib administrasi, perlu Pedoman dalam Penganggaran, pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 69 Tahun 2010;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Perda No. 12 Tahun 2016;
- (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif pemungut Pajak dan Retribusi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya disebut biaya pemungutan berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Penerimaan tiap jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
tahun anggaran berkenaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- 8 hlm
|