IMPLEMENTASI-PENDIDIKAN-ANTI-KORUPSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2021/NO. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK: |
- a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/ nasional, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi pada peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2010;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 12 Tahun 2016
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
b.pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
c. kerja sama;
d.monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
e. pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- 11 hlm
|