Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 105 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 ayat (6) Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu disusun Peraturan Bupati /Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 Tahun2015
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Meliputi Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Ruang Lingkup; Tim Pengelola Kegiatan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Sanksi Pembayaran , Pelaporan dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup No. 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi jasa usaha adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, perlu adanya pengaturan kembali terhadap peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009;
Perda Ini Mengatur Mengenai Retribusi Jasa Usaha; Meliputi; Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
16 hlmn;3 penjelasan; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 6 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017 s.d. 2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017-2022.
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022, meliputi: Program Pembangunan Daerah; Sistematika dan Fungsi RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. Perda No. 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Syaiffudin;
b. Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinasdinas Daerah Kabupaten Tebo;
c. Perda No. 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
d. Perda No. 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
e. Perda No. 6 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo;
f. Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Kab. Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Tebo;
g. Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Lembaga Tehnis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang telah memberikan kontribusi penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada 1'uhan Yang Maha
Esa yang berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran
nyata dalam pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Tebo saat ini banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon yang baik dari masyarakat kabupaten Tebo maupun masyarakat dari luar daerah sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 Ten tang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RS SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Tebo No. 12 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; Struktur dan besaran tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Kelas perawatan yang terbagi dalam Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,dan Non Kelas; Tata pelayanan rawat jalan; Tarif pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance; Tarif pelayanan awat inap; Tarif tindakan asuhan keperawatan (Nursing Care), Tarif tindakan medik; Tarif pelayanan persalinan dan tindakan medik kebidanan dan kandungan, Tarif pelayanan rehabilitasi medik; Tarif pelayanan gigi dan mulut; Tarif pelayanan konsultasi khusus; Tarif pelayanan Medical Check Up (MCU); Tarif pelayanan Medikolegal; Tarif pelayanan jenasah; Tarif pelayanan penunjang diagnosis; Tarif pelayanan penunjang logistik; Tarif pemakaian fasilitas rumah sakit dan jasa konsultasi manajemen; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Sanksi administrasi berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, dan tata cara penebitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi; Tata cara pengembalian pembayaran retribusi; Tata cara keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati
27 halaman, Penjelasan 13 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran XVI 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi di Desa perlu dibuat Pedoman Administrasi Desa dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi Desa, meliputi: Jenis dan Bentuk Administrasi Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Jenis dan Bentuk Administrasi Lainnya dapat ditambah sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.; Lampiran 45 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyetaan modal daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daearah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggaran dalam Perda tentang APBD Tahun berkenaan;
Dalam rangka penguatan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2017
SISTEM DAN PROSEDUR - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan kedua
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Pemda Kab. Tebo, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tebo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2004
RENCANA - PEMBANGUNAN - TAHUNAN - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) KABUPATEN TEBO TAHUN 2004
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, wakaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan penjabaran dari program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLIDAS) serta REncana Strategis Daerah (RESNTRA) Kabupaten Tebo;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2001; Perda No.26 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004; Meliputi; Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat