PEDOMAN - ADMINISTRASI - DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Administrasi Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi di Desa perlu dibuat Pedoman Administrasi Desa dalam suatu Peraturan Daerah.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
- Perda ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi Desa, meliputi: Jenis dan Bentuk Administrasi Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
- Jenis dan Bentuk Administrasi Lainnya dapat ditambah sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 7 hlm.; Lampiran 45 hlm.
|