Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018

TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa; Meliputi Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa; Ruang Lingkup; Tim Pengelola Kegiatan; Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Sanksi Pembayaran , Pelaporan dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan