RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2017 s.d. 2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2017-2022.
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2017-2022, meliputi: Program Pembangunan Daerah; Sistematika dan Fungsi RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 8 hlm.
|