RENCANA - PEMBANGUNAN - TAHUNAN - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2004
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) KABUPATEN TEBO TAHUN 2004
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul;
Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, wakaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004 merupakan penjabaran dari program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Pola Dasar (POLIDAS) serta REncana Strategis Daerah (RESNTRA) Kabupaten Tebo;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. b, dan c diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004
- UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda No.25 Tahun 2001; Perda No.26 Tahun 2001;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Tebo Tahun 2004; Meliputi; Sistematika Penulisan; Kaidah Pelaksanaan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah Ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 5 hlmn;
|