Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014

Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; Struktur dan besaran tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Kelas perawatan yang terbagi dalam Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,dan Non Kelas; Tata pelayanan rawat jalan; Tarif pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance; Tarif pelayanan awat inap; Tarif tindakan asuhan keperawatan (Nursing Care), Tarif tindakan medik; Tarif pelayanan persalinan dan tindakan medik kebidanan dan kandungan, Tarif pelayanan rehabilitasi medik; Tarif pelayanan gigi dan mulut; Tarif pelayanan konsultasi khusus; Tarif pelayanan Medical Check Up (MCU); Tarif pelayanan Medikolegal; Tarif pelayanan jenasah; Tarif pelayanan penunjang diagnosis; Tarif pelayanan penunjang logistik; Tarif pemakaian fasilitas rumah sakit dan jasa konsultasi manajemen; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Peninjauan tarif retribusi. Sanksi administrasi berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah). Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
22 April 2014
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
22 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tebo No. 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan