Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo, meliputi: Pembentukan dan Kedudukan; Tugas pokok, fungsi dan Susunan Organisasi; Eselon; Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat