FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2023 (6): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK: |
- a. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang telah memberikan kontribusi penting
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan kepada 1'uhan Yang Maha
Esa yang berakhlak mulia, serta terbukti memiliki peran
nyata dalam pembangunan daerah;
b. bahwa di Kabupaten Tebo saat ini banyak tumbuh dan berkembang pondok pesantren yang mendapat respon yang baik dari masyarakat kabupaten Tebo maupun masyarakat dari luar daerah sehingga perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 Ten tang Pesantren, Pemerintah Daerah diberikan
tanggungjawab untuk memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap Pesantren dalam melaksanakan fungsinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; PP No 57 Tahun 2021; PP No 55 Tahun 2007; Perpres No 82 Tahun 2021; Permenag No 31 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
- FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
- 15
|