PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan
Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan
Penggunaanya Tahun Anggaran 2023 ; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2023; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
Dalam Peraturan ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65). Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar
Rp1.118.444.797.126 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus
empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua
puluh enam rupiah). Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp963.161.801.871, (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sebesar Rp57.703.706.871. Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp860.161.216.000. (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp45.296.879.000. (5), (6), (7). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.220.986.511.908. Pasal 10. (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
sebesar Rp847.100.177.880. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp467.001.815.985 (3) (4) (5). Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp336.564.527.559. (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN. Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
sebesar Rp90.104.950.614. Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.805.470.044 Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar Rp376.465.321, (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sebesar
Rp801.600.000 . (7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000.
Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b sebesar Rp364.075.957.041, (2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp86.040.575.035 (3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus empat belas. Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
huruf a sebesar Rp86.040.575.035. (2) Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748. Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
sebesar Rp256.090.469.038, (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp90.000.000 . Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pasal 19 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (2) huruf a sebesar Rp242.500.000. Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebesar Rp109.295.864.990. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebesar Rp106.344.668.300.
Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (2) Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan
Kabupaten/Kota dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa
direncanakan sebesar Rp2.249.850.000. (3) Anggaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp701.346.690. Pasal 23 (1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp102.541.714.782. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar
Rp119.242.888.002. (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar
Rp16.701.173.220. Pasal 24 (1) Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp119.242.888.002. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan
Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000. Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 52 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2024;
dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana Kerja
Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 11. Peraturan Daerah kabupaten Sopeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005-2025 ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026; 16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2024; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah, Perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Program, Kegiatan , Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 sebagaimana yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021-2026, (2) RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,(3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran, (4) Penambahan sub kegiatan baru , Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung
dalam RKPD Perubahan. (5) Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung
dalam RKPD Perubahan. Pasal 3 Pengertian RKPD Tahun 2024. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen RKPD Tahun 2024 (2) Dokumen RKPD Tahun 2024. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah menggunakan dokumen RKPD Tahun 2024, (2) SKPD menggunakan Rencana Kerja SKPD Tahun 2024. Pasal 6 Bappelitbangda melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja
dan Anggaran SKPD Tahun 2024 dengan RKPD Tahun 2024. Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2023
PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Pengelolaan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran BLUD;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala, Pola Pengelolaan Keuangan BLUD , Fleksibilitas, Sisa lebih perhitungan anggaran, Defisit anggaran BLUD, Likuiditas , Audit atau pemeriksaan , Rencana Bisnis dan Anggaran, Pendapatan BLUD, Belanja BLUD. BAB II SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB III
PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN
ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2023
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA PERUSAHAAN
UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
serta program kerja Perumda Air Minum Tirta Ompo
Kabupaten Soppeng, maka perlu dibuatkan Struktur
Organisasi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan
Fungsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ompo Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Ompo Kabupaten Soppeng; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Tingkat II Soppeng menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah , Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Daerah, Dewan Pengawas , Direksi.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTA OMPO.BAB III STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO. BAB IV BIDANG TUGAS ORGANISASI Bagian Kesatu
Badan Pengawas,Bagian Kedua Sekretaris Dewan Pengawas, Bagian Ketiga
Direksi, Bagian keempat Manajer, Bagian Kelima Jabatan Fungsional, Bagian Keenam
Seksi. BAB V TATA KERJA. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2023
RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN
ANAK TIDAK SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang
berhak memperoleh pendidikan yang layak sehingga tidak
ada lagi anak yang tidak mendapatkan pendidikan, maka
pemerintah daerah perlu melakukan penanganan secara
intensif melalui Rencana aksi percepatan anak tidak
sekolah; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
dimana Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya
program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan
Penanganan Anak Tidak Sekolah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; 4. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun
2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak
Tidak Sekolah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah,Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pendidikan Keagamaan, Satuan Pendidikan, Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pendidikan non-formal, Program Pendidikan Paket A dan Paket B,Pendidikan informal, Angka Partisipasi Murni , Angka Partisipasi Kasar , Pelatihan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PENYELENGGARAAN RAD-PPATS. BAB III PENGELOLAAN .BAB IV PESERTA. BAB V DOKUMEN. BAB VI EVALUASI. BAB VII
JAMINAN WAJIB BELAJAR. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PELAPORAN. BAB XI KERJASAMA. BAB XII
PENGHARGAAN. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2023
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Standar Satuan Harga. Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini
sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pasal 3 SSH dalam perencanaan anggaran, berfungsi sebagai : batas tertinggi , referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju, bahan perhitungan pagu indikatif APBD;, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga Pasar; , Barang/ Jasa yang tidak terakomodir dalam SSH
tetap mengacu pada harga Pasar pada saat pembelian; dan Kesesuaian harga yang ada pada SSH menjadi tanggungjawab SKPD pengusul. Pasal 4 SSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yaitu SSH yang telah disurvei. SSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pelayanan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah kepada
masyarakat secara maksimal dengan menggunakan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu
dilaksanakan pengelolaan keuangan secara mandiri, dengan tetap
mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Direktur, Sekretaris Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengawas, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Rencana Strategi Bisnis, Pendapatan Rumah Sakit, Belanja Rumah Sakit , Biaya, Investasi, Basis akrual , Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surplus, Defisit, Fleksibiltas, Praktek bisnis, Nilai omset, Nilai aset, Rekening Kas BLUD, Dewan Pengawas BLUD, Tarif Layanan, Standar Pelayanan Minimal. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Bagian Kesatu Standar Layanan, Bagian Kedua Tarif Layanan. BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu DPA, Bagian Kedua Pendapatan dan Belanja,Bagian Ketiga
Pengelolaan Kas, Bagian Keempat Pengelolaan Piutang dan Utang, Bagian Kelima
Investasi,Bagian Keenam Penyelesaian Kerugian,Bagian Ketujuh
Kerja sama.
BAB VI PENGELOLAAN BARANG. BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN / AKUNTANSI. BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Bagian Kesatu Laporan Keuangan, Bagian Kedua Akuntabilitas Kinerja,Bagian Ketiga
Surplus/Defisit Anggaran.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X REMUNERASI. BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2023
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG
YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. Bahwa kondisi Danau Tempe pasca Revitalisasi dan
beroperasinya bendung gerak menyebabkan terjadinya
peningkatan volume ketinggian air pada permukaan Danau
Tempe dan berdasarkan hasil Pelelangan Danau Tempe Tahun
2022 pada tanggal 28 Juni 2022 diperoleh hasil tidak maksimal; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang intinya disebutkan Penetapan Tarif
Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Tanah ex Danau Tempe/
Pallawang yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng
pada Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha. 6. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 12/PER-BUP/VI/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Perairan Umum dan Tappareng SalaE
yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan : PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU
TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi , Masa retribusi.
Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Ex Danau Tempe/Pallawang dan
Tappareng Salae yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, Objek Retribusi, Subjek Retribusi. Pasal 3 (1) Struktur dan besarnya tarif retribusi. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019
tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik;; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Kelompok tugas sub substansi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II
KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Bagian Keempat
Bidang Politik Dalam Negeri, Bagian Kelima
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi
Kemasyarakatan. Bagian Keenam Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan.BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 44 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 85
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana; ; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi , Uraian Tugas. BAB II SUSUNAN ORGANISASI.BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Unsur Pengarah, Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana, Bagian Keempat Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bagian Kelima
Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bagian Keenam
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB V
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat