Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Kelompok tugas sub substansi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Bagian Keempat Bidang Politik Dalam Negeri, Bagian Kelima Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan. Bagian Keenam Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan.BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat