Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Direktur, Sekretaris Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengawas, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Rencana Strategi Bisnis, Pendapatan Rumah Sakit, Belanja Rumah Sakit , Biaya, Investasi, Basis akrual , Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surplus, Defisit, Fleksibiltas, Praktek bisnis, Nilai omset, Nilai aset, Rekening Kas BLUD, Dewan Pengawas BLUD, Tarif Layanan, Standar Pelayanan Minimal. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR DAN TARIF LAYANAN Bagian Kesatu Standar Layanan, Bagian Kedua Tarif Layanan. BAB IV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu DPA, Bagian Kedua Pendapatan dan Belanja,Bagian Ketiga Pengelolaan Kas, Bagian Keempat Pengelolaan Piutang dan Utang, Bagian Kelima Investasi,Bagian Keenam Penyelesaian Kerugian,Bagian Ketujuh Kerja sama. BAB VI PENGELOLAAN BARANG. BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN / AKUNTANSI. BAB VIII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN Bagian Kesatu Laporan Keuangan, Bagian Kedua Akuntabilitas Kinerja,Bagian Ketiga Surplus/Defisit Anggaran. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X REMUNERASI. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat