Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan : PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi , Masa retribusi. Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Ex Danau Tempe/Pallawang dan Tappareng Salae yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, Objek Retribusi, Subjek Retribusi. Pasal 3 (1) Struktur dan besarnya tarif retribusi. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat