Dalam Peraturan ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 65). Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp1.118.444.797.126 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah). Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sebesar Rp963.161.801.871, (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (3) Pendapatan Transfer Antar Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp57.703.706.871. Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sebesar Rp905.458.095.000 (2) Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp860.161.216.000. (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0 (nol rupiah). (4) Pendapatan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45.296.879.000. (5), (6), (7). Pasal 9 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.220.986.511.908. Pasal 10. (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebesar Rp847.100.177.880. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp467.001.815.985 (3) (4) (5). Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Gaji Dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sebesar Rp336.564.527.559. (2) Anggaran Tambahan Penghasilan ASN. Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c sebesar Rp90.104.950.614. Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf d sebesar Rp12.805.470.044 Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH sebagaimanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e sebesar Rp376.465.321, (6) Anggaran Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sebesar Rp801.600.000 . (7) Anggaran Belanja Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g direncanakan sebesar Rp561.700.000. Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebesar Rp364.075.957.041, (2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp86.040.575.035 (3) Belanja Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748 (sembilan puluh enam miliar delapan ratus empat belas. Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a sebesar Rp86.040.575.035. (2) Anggaran Belanja Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b sebesar Rp96.814.051.748. Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sebesar Rp256.090.469.038, (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp90.000.000 . Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pasal 19 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebesar Rp90.000.000, (2) Anggaran Belanja Modal Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sebesar Rp242.500.000. Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebesar Rp109.295.864.990. (2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp106.344.668.300. Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a sebesar Rp2.951.196.690. (2) Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa direncanakan sebesar Rp2.249.850.000. (3) Anggaran Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp701.346.690. Pasal 23 (1) Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp102.541.714.782. (2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp119.242.888.002. (3) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo sebesar Rp16.701.173.220. Pasal 24 (1) Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebesar Rp119.242.888.002. Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelampauan Penerimaan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp1.030.000.000. Pasal 25 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat