Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2023

STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah , Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Daerah, Dewan Pengawas , Direksi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO.BAB III STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO. BAB IV BIDANG TUGAS ORGANISASI Bagian Kesatu Badan Pengawas,Bagian Kedua Sekretaris Dewan Pengawas, Bagian Ketiga Direksi, Bagian keempat Manajer, Bagian Kelima Jabatan Fungsional, Bagian Keenam Seksi. BAB V TATA KERJA. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2023 tentang STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
15 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2023
Tanggal Berlaku
15 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 50
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan