Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah , Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Daerah, Dewan Pengawas , Direksi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO.BAB III STRUKTUR ORGANISASI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA OMPO. BAB IV BIDANG TUGAS ORGANISASI Bagian Kesatu Badan Pengawas,Bagian Kedua Sekretaris Dewan Pengawas, Bagian Ketiga Direksi, Bagian keempat Manajer, Bagian Kelima Jabatan Fungsional, Bagian Keenam Seksi. BAB V TATA KERJA. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat