Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Program, Kegiatan , Musyawarah perencanaan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026, (2) RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,(3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran, (4) Penambahan sub kegiatan baru , Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud padaayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung dalam RKPD Perubahan. (5) Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung dalam RKPD Perubahan. Pasal 3 Pengertian RKPD Tahun 2024. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen RKPD Tahun 2024 (2) Dokumen RKPD Tahun 2024. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Daerah menggunakan dokumen RKPD Tahun 2024, (2) SKPD menggunakan Rencana Kerja SKPD Tahun 2024. Pasal 6 Bappelitbangda melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun 2024 dengan RKPD Tahun 2024. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Soppeng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat