Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala, Pola Pengelolaan Keuangan BLUD , Fleksibilitas, Sisa lebih perhitungan anggaran, Defisit anggaran BLUD, Likuiditas , Audit atau pemeriksaan , Rencana Bisnis dan Anggaran, Pendapatan BLUD, Belanja BLUD. BAB II SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB III PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat