Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Standar Satuan Harga. Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pasal 3 SSH dalam perencanaan anggaran, berfungsi sebagai : batas tertinggi , referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju, bahan perhitungan pagu indikatif APBD;, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga Pasar; , Barang/ Jasa yang tidak terakomodir dalam SSH tetap mengacu pada harga Pasar pada saat pembelian; dan Kesesuaian harga yang ada pada SSH menjadi tanggungjawab SKPD pengusul. Pasal 4 SSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yaitu SSH yang telah disurvei. SSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat