Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi , Uraian Tugas. BAB II SUSUNAN ORGANISASI.BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Unsur Pengarah, Bagian Ketiga Unsur Pelaksana, Bagian Keempat Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bagian Kelima Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bagian Keenam Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB V TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat