Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2023

RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah,Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pendidikan Keagamaan, Satuan Pendidikan, Kecamatan, Desa, Kelurahan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Pendidikan non-formal, Program Pendidikan Paket A dan Paket B,Pendidikan informal, Angka Partisipasi Murni , Angka Partisipasi Kasar , Pelatihan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II PENYELENGGARAAN RAD-PPATS. BAB III PENGELOLAAN .BAB IV PESERTA. BAB V DOKUMEN. BAB VI EVALUASI. BAB VII JAMINAN WAJIB BELAJAR. BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X PELAPORAN. BAB XI KERJASAMA. BAB XII PENGHARGAAN. BAB XIII PENDANAAN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI DAERAH PERCEPATAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 49
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan