bahwa untuk melaksananakan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan dan pendirian hotel perlu diatur
sehingga dapat memacu pertumbuhan keparawisataan
yang optimal, dan pemberdayaan potensi daerah dan tertib
penyelenggaraan perhotelan dalam daerah; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan
dibidang Kepariwisataan Khususnya Perizinan kegiatan
Usaha Perhotelan menjadi wewenang Daerah Kota/
Kabupaten; bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a dan b
diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — undang No.34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP012/MKP-1V12001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Perhotelan yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Penggolongan Hotel; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administratif; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Dan Keringanan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mengintensifkan kesinambungan
penyelenggaraan parkir di Tepi Jalan Umum baik perizinan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilaksanakan
upaya maksimal sehingga terwjudnya pelayanan dibidang
perparkiran yang tertib; bahwa sektor perparkiran umumnya parkir di tepi jalan
umum khususnya disamping merupakan salah satu potensi
pendukung pendapatan asli daerah juga cukup rentan
mempengaruhi tertib lalulintas sehingga perlu pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraannya; bahwa materi dan subtansi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun
2000 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum tidak sesuai
lagidengan perkembangan pengelolaan parkir dewasa ini
sehingga perlu diadakanperubahan-perubahan dan
penyesuaian sehingga ketentuan tersebut dapat diterima oleh
masyarakat pengguna jasa parkir dan pengelola perparkiran: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tempat Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Fasilitas, Hak Dan Kewajiban Pengelola Parkir; Perizinan; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadarluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadarluarsa; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa air bawah tanah merupakan sumberdaya alam yang
perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya sehingga mendukung
ekosistem alam dan lingkungan; bahwa dalam rangka tertibnya pengelolaan air bawah tanah
perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan sumberdaya alam tersebut sehingga dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan
daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang — Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang — undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang — Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
MENLH / 3 / 1994; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1451 / K / 10 / MEM / 2000; Keputusan Mendagri No. 130 - 67, Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 200; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan AIr Bawah Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Landasan; Pengelolaan; Inventarisasi; Data Air Bawah Tanah; Perencanaan Pendayagunaan; Konservasi; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran; Besarya Biaya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi;Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Berakhirnya Dan Pencabutan Izizn; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Undang-undang nomor 34 Tahun 2000
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah , perlu
penyesuaian tarif dan materi peraturan daerah tentang pajak
penerangan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa kebijakan pemerintahdibidangketenagalistrikan
mengupayakan keseimbangan kemampuan masyarakat/ konsumen
serta pembiayaan kelangsungan penyelenggaraan pengadaan tenaga
listrik negara perlu adanya dukungan pemerintah daerah/masyarakat
dan konsumen; bahwa untuk mendukung kontinuitas penerangan dalam wilayah kota
Banjarbaru maka perlu dukungan anggaran pendapatan Daerah yang
diperoleh dari peran serta masyarakat melalui pajak daerah;bahwa untuk maksud tersebut pada konsideran huruf a, b dan c perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-UndangNomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Perturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan jalan Yang berisi; Pasal 1; Pasal 6A; Pasal 6B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2003
PERDA Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwaperubahan AnggaranPendapatandan Belanja
Daerah KotaBanjarbaru Tahun Anggaran 2003 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 1997; Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah ttNomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Qalam Negeri Nomor 570 — 350
tanggal 28 Oktober 1981; KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 — 617
tanggal 18September 1988; Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 903 - 379
tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3;Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2003.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Banjarbaru 2001-2005
ABSTRAK:
bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan, berpedoman kepada Pola Dasar Pembangunan
Daerah perlu menjabarkannyanya dalam Rencana Strategis yang
menggambarkan secara jelas Visi, Misi, Tujuan Sasaran serta
stategi pencapaiannya yang dituangkan dalam kebijakan,
program dan kegiatan selama lima tahun; bahwa pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD
dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan efesiensi,
efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan serta untuk lebih memberdayakan fungsi
pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan, maka
Kepala Daerah perlu membuat dokumen Rencana Strategis
pembangunan daerah yang disepakati oleh DPRD yang nantinya
dijadikan acuan sebagai tolak ukur penilaian
pertanggungjawaban Kepala Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran diatas,
perlu disusun Rencana Strategis Kota Banjarbaru yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor Xl/MPR/1999 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun
2000; Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Banjarbaru 2001-2005 yang berisi Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian Peruntukan Penggunaan Tanah
atau Lahan di Kota Banjarbaru agar sesuai dengan rencana umum
Tata Ruang Kota dan rencana pengembangan Kota maka perlu
ditertibkan dan dikendalikan dengan suatu Perizinan; bahwa untuk menggali Sumber Pendapatan Ash Daerah dalam upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka terhadap
pemberian izin Peruntukan Penggunaan Tanah dikenakan Retribusi; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b diatas, perlu diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23
Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembatalan Dan Penagguhan Izin; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Peternakan Unggas dan Produknya
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha petemakan
unggas dan pengolahan produknya di wilayah Kota Banjarbaru untuk hal
tersebut perlu dilakukan pengawasan pengendalian dan pembinaan
terhadap usaha tersebut balk dari segi perizinan, kesehatan hewan
dan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada hump a konsideran
ini, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/PN.120/5/1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/TN.330/6/1996; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Izin Peternakan Unggas Dan Produknya yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Pelayanan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Pemasukan, Penampungan Dan Pengeluaran Unggas; Pemotongan Unggas Dan Pengolahannya; Pengawasan Dan Pemeriksaan Kualitas Produk Unggas; Pengawetan Dan Penjualan Daging Unggas; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sebagai usaha untuk mengoptimalkan pelaksanakan
Pendaftaran Penduduk Dalam KerangkaSistem Informasi
Manajemen Kependudukan yang disesuaikan dengan keperluan
dan kepentingan masyarakat dan penyelenggraan pemerintahan
perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor
21 Tahun 2000; bahwa perubahan dimaksud huruf a merupakan penyesuaian
penyempumaan serta penambahan materi sehingga peraturan
daerah tersebutdapat menampung pengaturan tentang
Pengelolaaan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan.; bahwa untuk maksud dimaksud pada huruf a dan b konsideran
di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; PeraturanPemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4A tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 470-25A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2003
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2003/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan usaha rumah makan dan res157 FDI di Kota
Banjarbaru, maka diperlukan aturan sebagai dasar dan
pedoman bagi masyarakat yang mengusahakan rumah
makan dan restoran; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; . Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
KEP-012/MKP-IV/2001; Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Bentuk Usaha Dan Permodalan; Persyaratan Pengudahaan; Ketentuan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Dan Keringanan Retribusi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat