Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan AIr Bawah Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Landasan; Pengelolaan; Inventarisasi; Data Air Bawah Tanah; Perencanaan Pendayagunaan; Konservasi; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran; Besarya Biaya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi;Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Berakhirnya Dan Pencabutan Izizn; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat