Peraturan Daerah tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembatalan Dan Penagguhan Izin; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat