Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tempat Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Fasilitas, Hak Dan Kewajiban Pengelola Parkir; Perizinan; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadarluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadarluarsa; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat