Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kota Banjarbaru 2001-2005
ABSTRAK: |
- bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan, berpedoman kepada Pola Dasar Pembangunan
Daerah perlu menjabarkannyanya dalam Rencana Strategis yang
menggambarkan secara jelas Visi, Misi, Tujuan Sasaran serta
stategi pencapaiannya yang dituangkan dalam kebijakan,
program dan kegiatan selama lima tahun; bahwa pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD
dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan efesiensi,
efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan serta untuk lebih memberdayakan fungsi
pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan, maka
Kepala Daerah perlu membuat dokumen Rencana Strategis
pembangunan daerah yang disepakati oleh DPRD yang nantinya
dijadikan acuan sebagai tolak ukur penilaian
pertanggungjawaban Kepala Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran diatas,
perlu disusun Rencana Strategis Kota Banjarbaru yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor Xl/MPR/1999 ; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun
2000; Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
- Peraturan Daerah tentang Rencana Strategis Kota Banjarbaru 2001-2005 yang berisi Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17
|