Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 30 Tahun 2011

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan; Sanksi Admministrasi; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribhusi; Pengembalian Kelwbihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Peyetoran Retribusi; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pembatalan dan Pencabutan Izin; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
  2. PERDA Kota Banjarbaru No. 08 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan