Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2009/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku perlu memperbaharui
sebagai dari isi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27
Tahun 2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan
Bermotor Umum di Jalan;
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan perijinan angkutan dengan
kendaraan bermotor umum serta untuk lebih meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat di bidang angkutan
penumpang dan barang perlu menyesuaikan ketentuan- ketentuan yang berlaku berkaitan dengan ijin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun
2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor
Umum di Jalan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 551-351 Tahun 1990; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990 dan 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|