Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan investasi di Kabupaten Jombang serta untuk menghindari terj adinya permasalahan dalam penggunaan tenaga kerj a asing yang berlebihan, maka diperlukan kecermatan dalam penentuan kebijakan yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2 0 12 ten tang Retri busi Pengendalian Lalu Lin tas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu adanya penetapan perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asmg sebagai Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas . dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Jombang;
Setiap Pemberi Kerja TKA yang melakukan perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3 /E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/E).
Setiap pelayanan persampahan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah; atau
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial.
Pasal 4
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah ini termasuk pemungut atau pemotong untuk menyetorkan ke Kas Umum Daerah hasil pembayaran Retribusi
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendiknas No 70 Tahun 2009;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2016;
Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Jombang No 12 Tahun 2020;
Perbup Jombang No 39 Tahun 2014;
Perbup Jombang No 45 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
b. Digunakan sebagai pedoman bagi;
1. Dinas dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pelaksanaan PPDB berdasarkan asas sebagai berikut:
a. Objektif artinya bahwa PPDB bagi peserta didik baru harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum;
b. Transparan artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabel artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses, prosedur, maupun hasilnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2015
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah ·dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Staf Ahli dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2014.
1. Staf Ahli adalah Unsur Pembantu Bupati;
2. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Staf Ahli adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.;
4. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Staf Ahli merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Staf Ahli, terdiri dari :
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki wewenang untuk menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa umum meliputi antara lain: ketentuan umum; asa tujuan dan tuang lingkup. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis retribusi jasa umum;
b. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi;
c. retribusi pelayanan kesehatan;
d. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
e. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. retribusi pelayanan pasar;
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor;
h. retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
i. retribusi pelayanan tera dan/atau tera ulang;
j. retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
k. peninjauan tarif retribusi;
l. wilayah pemungutan;
m. tata cara pemungutan;
n. tata cara pembayaran;
o. tata cara penagihan
p. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
q. tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan;
r. tata cara penyelesaian keberatan;
s. pengembalian kelebihan pembayaran;
t. kedaluwarsa penagihan;
u. pemeriksaan;
v. insentif pemungutan;
w. ketentuan penyidikan;
x. ketentuan pidana;
y. ketentuan peralihan; dan
z. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah No 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
tentang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Surnber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan clan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5261);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/
2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Tahun 1990 Nomor 8/C);
20. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
21. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
14/ A);
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada PDAM Kabupaten Jornbang. Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang
pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
9/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3 /E).
(1) Setiap ternak ruminansia yang akan disembelih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. menunjukkan surat keterangan kepemilikan ternak;
b. telah menjalani pemeriksaan ante mortem;
c. diistirahatkan paling sedikit selama 12 (dua belas) jam sebelum penyembelihan dilakukan;
d. bukan ternak betina produktif dan tidak dalam keadaan bunting.
(2) Apabila dalam keadaan darurat, pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dikecualikan.
(3) Pemotongan hewan harus dilakukan secara benar sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama.
(4) Pelaksanaan penyembelihan dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 13 Tahun
1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan beserta
perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang baik di Kabupaten Jombang diperlukan sebagai media peningkatan potensi serta integrasi nasional sebagai upaya untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk memberikan kemanfaatan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat guna mendukung dan meningkatkan kesejahteraan, keamanan, kepuasan, keselamatan, ketertiban dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah dan kawasan strategis;
c. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (2) huruf I Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 maka Daerah mempunyai kewenangan antara lain dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu pengaturan berupa Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2012.
Ruang lingkup penyelenggaraan LLAJ meliputi :
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. manajemen kebutuhan lalu lintas;
d. penyelenggaraan angkutan jalan;
e. terminal;
f. pengujian kendaraan bermotor;
g. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
h. perparkiran;
i. sistem informasi dan komunikasi LLAJ;
j. forum lalu lintas dan angkutan jalan;
k. perlakuan khusus;
l. pembinaan pemakai jalan;
m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
n. peran serta masyarakat;
o. sanksi administratif;
p. larangan
q. ketentuan penyidikan; dan
r. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 masih belum memenuhi perkembangan yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jombang, sehingga perlu disediakan;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34287/013.2/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Jombang;
c. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp.29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan
c. Anggota DPRD sebesar Rp.18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 5/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 entang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaima na telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2020.
Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagaimana sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp2.538.496.472.277,89
b. Belanja dan transfer Rp2 .03 0.845.567.427,97
c. Pembiayaan Netto Rp 507.576.168.717,29
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp 518.789.320.872,21
Laporan Perubahan Sisa Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut:
a . Sisa Anggaran Lebih Awal Rp507.54 5.3 10.539,29
b. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan
Tahun Berjalan Rp507.545.310.539,29
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp5 18.789.320.872,21
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp0,00
e. Lain -lain Rp0,00
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp518.789.320.872,21
Neraca per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut:
a . Jumlah aset Rp 3.869.952.848.308,24
b . Jumlah kewajiban Rp 36.202.294.708,35
c. Jumlah ekuitas dana Rp 3.833.750 .553.599,89
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat