(1) Setiap ternak ruminansia yang akan disembelih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. menunjukkan surat keterangan kepemilikan ternak; b. telah menjalani pemeriksaan ante mortem; c. diistirahatkan paling sedikit selama 12 (dua belas) jam sebelum penyembelihan dilakukan; d. bukan ternak betina produktif dan tidak dalam keadaan bunting. (2) Apabila dalam keadaan darurat, pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dikecualikan. (3) Pemotongan hewan harus dilakukan secara benar sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama. (4) Pelaksanaan penyembelihan dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk Pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat