Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua DPRD sebesar Rp.29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan; b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.21.800.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan; dan c. Anggota DPRD sebesar Rp.18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Kendaraan Dinas bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp.12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan terhitung sejak tanggal 3 Januari 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat