Ruang lingkup penyelenggaraan LLAJ meliputi : a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. manajemen kebutuhan lalu lintas; d. penyelenggaraan angkutan jalan; e. terminal; f. pengujian kendaraan bermotor; g. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan; h. perparkiran; i. sistem informasi dan komunikasi LLAJ; j. forum lalu lintas dan angkutan jalan; k. perlakuan khusus; l. pembinaan pemakai jalan; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; n. peran serta masyarakat; o. sanksi administratif; p. larangan q. ketentuan penyidikan; dan r. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat