Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan LLAJ meliputi : a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. manajemen dan rekayasa lalu lintas; c. manajemen kebutuhan lalu lintas; d. penyelenggaraan angkutan jalan; e. terminal; f. pengujian kendaraan bermotor; g. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan; h. perparkiran; i. sistem informasi dan komunikasi LLAJ; j. forum lalu lintas dan angkutan jalan; k. perlakuan khusus; l. pembinaan pemakai jalan; m. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; n. peran serta masyarakat; o. sanksi administratif; p. larangan q. ketentuan penyidikan; dan r. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
28 September 2022
Tanggal Pengundangan
28 September 2022
Tanggal Berlaku
28 September 2022
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 5/E
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan