Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. Digunakan sebagai pedoman bagi; 1. Dinas dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan 2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Pelaksanaan PPDB berdasarkan asas sebagai berikut: a. Objektif artinya bahwa PPDB bagi peserta didik baru harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum; b. Transparan artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin terjadi; c. Akuntabel artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses, prosedur, maupun hasilnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 5/E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan