Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; b. Digunakan sebagai pedoman bagi; 1. Dinas dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan 2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Pelaksanaan PPDB berdasarkan asas sebagai berikut: a. Objektif artinya bahwa PPDB bagi peserta didik baru harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum; b. Transparan artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua/wali peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan yang mungkin terjadi; c. Akuntabel artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses, prosedur, maupun hasilnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat