Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagaimana sebagai berikut: a. Pendapatan Rp2.538.496.472.277,89 b. Belanja dan transfer Rp2 .03 0.845.567.427,97 c. Pembiayaan Netto Rp 507.576.168.717,29 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp 518.789.320.872,21 Laporan Perubahan Sisa Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut: a . Sisa Anggaran Lebih Awal Rp507.54 5.3 10.539,29 b. Penggunaan Sisa Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp507.545.310.539,29 c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp5 18.789.320.872,21 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp0,00 e. Lain -lain Rp0,00 f. Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp518.789.320.872,21 Neraca per 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut: a . Jumlah aset Rp 3.869.952.848.308,24 b . Jumlah kewajiban Rp 36.202.294.708,35 c. Jumlah ekuitas dana Rp 3.833.750 .553.599,89

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 Nomor 5/A
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan