Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mensinergiskan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, perlu menetapkan Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022 dalam Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 8 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2018;
permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 7 Tahun 2009;
Perda Kab. Jombang No 1 Tahun 2019.
Tujuan program JOMBANG BERKADANG adalah membantu desa melalui mekanisme bantuan keuangan, yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dengan bentuk pembangunan fisik/belanja fisik dan non Fisik. Program yang dialokasikan dalam JOMBANG BERKADANG disesuaikan dengan prioritas pembangunan tahunan daerah.
Peraturan Bupati tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2022 ini digunakan sebagai dasar penyusunan program kegiatan dan anggaran pada tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2018. Pendapatan dan Belanja
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembarah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/0);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 15/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 33/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 56/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 57/A).
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 58 Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 58/A).
Peraturan ini berisi :
1. ketentuan umum;
2. Pedoman pelaksanaan APBDes; (Pemerintahan Desa dalam melaksanakan program kerja dan
kegiatan wajib berpedoman pada Peraturan Bupati ini);
3. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang No 60 Tahun 2016 tentang Pakaian DInas PNS di Lingkungan Pemkab Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati .Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5a Tahun 1971 tentang Penggunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kabupaten Jombang;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Jombang;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 60/E) pada Lampiran I diubah seluruhnya (Jadwal Pemakaian Pakaian Dinas);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM JOMBANG BERKARAKTER DAN BERDAYA SAING TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensinergikan aspirasi masyarakat yang berproses melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan dengan kebijakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2018-2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2021.
Jenis program JOMBANG BERKADANG tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besaran Alokasi dan Nomenklatur Program JOMBANG BERKADANG ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERKEBUNAN PANGLUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan bernegara yang tercantum pada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pembentukan badan usaha milik daerah;
b. bahwa sebagai upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah, perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panlungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panlungan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019.
Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Panglungan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ten tang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 .tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2015 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang,
diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi,
afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
b. bahwa pesantren di Kabupaten Jombang perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 18 Tahun 2019;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permenag No 13 Tahun 2014;
Permenag No 18 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2016.
Ruang lingkup Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi:
a. Penyelenggaraan;
b. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan;
c. Pendanaan;
d. Kerja Sama; dan
e. Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menunjang pendapatan asli
daerah, adalah dengan melakukan pemungutan Pajak
Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara
Pemungutan Pajak -Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang di bidang Pajak Daerah harus
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Unclang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
pajak daerah
meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak daerah;
b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
c. pemungutan pajak;
d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
e. penagihan dan penghapusan piutang pajak;
f. keberatan dan banding;
g. pembukuan dan pemeriksaan;
h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan;
1. sistem elektronik pajak daerah;
J. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan;
I. penyidikan; dan
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /B);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lerribaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun
2010 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 10/B); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pajak Reklame (Lemba ran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 11 / 8);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2012 ten tang Pajak Bumi dan Ba n guna n Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2012 Nomor 1/8);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun
2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten J omba ng Tahun 2013 Nomor
4/8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubah an Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20 13
ten tang Pajak Minera l d an Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2014 Nomor
14/8).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah No 1/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Ploso
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9/D);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E).
Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel.
Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu
dan aksesibilitas, serta kelangsungan pelayanan kesehatan agar sesuai Standardd yang ditetapkan, dan masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan dan pengelola dapat terlindungi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau bagi penduduk miskin di I<abupaten Jombang, perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Jaminan I<esehatan dalam Peraturan Bupati,
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahuri 2011 Nomor 12/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombnng Tahun 2012 Nomor 1/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tah un 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Serita Daerah Kabupaten Jombang tahun 2011 Nomor 13A/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2012 Nomor 39/C);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 2 lA Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Dana Jaminan Pcrsalinan (Serita Daerah Kabupatert JombangTahun 2012 Nomor21A/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan Perbup ini;
3. Kepesertaan;
4. Prosedur Penetapan KJS;
5. Ruang Lingkup;
6. Manfaat Jaminan Kesehatan;
7. Penyelenggaran pelayanan Kesehatan;
8. Tata Laksana Pembiayaan;
9. Pengendalian dan Pelaporan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Peralihan;
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Nomor 5A Tahun 2015 beserta perubahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat