Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. maksud dan Tujuan Perbup ini; 3. Kepesertaan; 4. Prosedur Penetapan KJS; 5. Ruang Lingkup; 6. Manfaat Jaminan Kesehatan; 7. Penyelenggaran pelayanan Kesehatan; 8. Tata Laksana Pembiayaan; 9. Pengendalian dan Pelaporan; 10. Pertanggungjawaban; 11. Ketentuan Peralihan; 12. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat