Peraturan ini berisi : 1. ketentuan umum; 2. Pedoman pelaksanaan APBDes; (Pemerintahan Desa dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan wajib berpedoman pada Peraturan Bupati ini); 3. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat