Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2020; dan PERWAKO PANGKALPINANG No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g) Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif
diatur dengan Peraturan Walikota.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Gudang sebagai suatu sistem logistik berperan
penting dalam mendorong kelancaran distribusi barang
untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Guna menciptakan kepastian berusaha dan menjamin
kepastian hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang
serta Pemerintah Kota Pangkalpinang, perlu melaksanakan
penataan dan pembinaan gudang di wilayah Kota
Pangkalpinang. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pendaftaran Gudang, perlu disesuaikan
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 16 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang pendaftaran gudang; pencatatan administrasi gudang; penataan gudang; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; sanksi. Peraturan ini juga memuat tentang ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang
Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA PROV KEP BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDA PROV KEP BABEL No. 5 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; dan PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; dan ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018- 2023
14 hlm. (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG BIDANG PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, maka
terhadap beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
bidang penataan ruang, materi sudah diatur di dalam
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun
2012 tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012;PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yaitu:
(1) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Kawasan Pasar dan Sekitarnya; (2) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 06 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Industri Ketapang;
(3) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2005
tentang Site Plan Kawasan Wisata Tanjung Bunga; dan
(4) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun 2005
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Sekitar Kawasan Pelabuhan Pangkalbalam;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 hlm. (Penjelasan 2 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
PERHUBUNGAN DI KOTA PANGKALPINANG
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan
perparkiran dalam upaya menciptakan kelancaran dan
keselamatan berlalu lintas di Kota Pangkalpinang, dan
juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, untuk mengatasi kelancaran dan keselamatan
berlalu lintas tersebut, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang yang diubah, yaitu: Ketentuan angka 1, angka 6, dan angka 34, angka 71 diubah
dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan angka 20a; Ketentuan Pasal 194 diubah; Ketentuan Pasal 196 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 199 diubah; Ketentuan Pasal 200 diubah; Ketentuan Pasal 205 diubah; Ketentuan Pasal 206 diubah; Ketentuan huruf d Pasal 207 diubah; Ketentuan Pasal 208 diubah; Ketentuan Pasal 210 diubah; Ketentuan Pasal 216 diubah; Ketentuan Pasal 219 ditambahkan 1 (satu) ayat; dan Ketentuan ayat (2) Pasal 241 diubah dan ditambahkan 1
(satu) ayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KETAHANAN PANGAN
DAN GIZI
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
mengamanatkan perlu pengaturan lebih lanjut beberapa
hal penting diantaranya cadangan pangan,
penganekaragaman dan keamanan pangan, mutu dan gizi
pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah
pangan, sistem informasi pangan dan gizi serta peran
serta masyarakat. Berdasarkan aturan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan
Gizi perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959' UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 22 Tahun 2009; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi yang diubah, yaitu: ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 12 diubah; dan ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
mengacu dalam Pasal 146 Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan
bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan secara
berkala setiap enam bulan sekali. Hal tersebut dilakukan
dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian
lingkungan dan pelayanan umum. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan
Pemakaman menyebutkan bahwa atas pelayanan izin
penggunaan tanah makam, perizinan, penggunaan
sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah,
dikenakan retribusi yang besaran tarifnya ditetapkan
dalam Peraturan Daerah yang mengatur mengenai
retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2011; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum, yang diubah yaitu: di antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 1 (satu)
angka yaitu angka 48a; Ketentuan Pasal 2 angka 9 dan angka 11 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; Dalam ketentuan BAB III Nama Dan Obyek Retribusi Jasa
Umum ada penambahan bagian; Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 19 diubah; Dalam ketentuan BAB V Cara Mengukur Tingkat
Penggunaan Jasa, ada penambahan bagian; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 23A; Ketentuan Pasal 30 diubah; Dalam ketentuan BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif,
ada penambahan bagian; Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34A; Ketentuan Pasal 34A diubah menjadi Pasal 34B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD T ahun
Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD Kota Pangkalpinang TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar
Rp 890.703.385.044,00 (delapan ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus tiga
juta tigaratus delapan puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) yang
bersumber dari: pendapatan asli; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp935.086.606.670,00(sembilan ratus tigapuluh lima milyard delapan puluh
enam juta enam ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri
atas: Belanja operasional; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp48.383.221.626,00(empatpuluh delapan milyard tiga ratus delapan puluh
tiga juta dua ratsu dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah),
yang terdiri atas Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran
belanjadaerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyard tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan
terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar
Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyar tiga ratus delapan
puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh
enam rupiah). Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 16 Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Walikota Pangkalpinang menetapkan peraturan Walikota Pangkalpinang
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan APBD
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat