Dalam Peraturan ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 yang diubah, yaitu Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; dan ketentuan ayat (4) Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat