Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaiitu ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 25; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah; dan ketentuan Pasal 35 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat