Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Retribusi Jasa Umum, yang diubah yaitu: di antara angka 48 dan angka 49 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 48a; Ketentuan Pasal 2 angka 9 dan angka 11 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah; Dalam ketentuan BAB III Nama Dan Obyek Retribusi Jasa Umum ada penambahan bagian; Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; Ketentuan Pasal 19 diubah; Dalam ketentuan BAB V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, ada penambahan bagian; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A; Ketentuan Pasal 30 diubah; Dalam ketentuan BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif, ada penambahan bagian; Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A; Ketentuan Pasal 34A diubah menjadi Pasal 34B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat