Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penghapusan ketentuan Pasal 21 s.d. 25, penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 3, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 34A yang mengatur mengenai peninjauan tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat