pertanggungjawaban - pelaksanaan - apbd ta 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2020; dan PERWAKO PANGKALPINANG No. 57 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g) Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif
diatur dengan Peraturan Walikota.
- 10
|