Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan, serta ruang lingkup pengaturan Perda. Perda ini juga mengatur mengenai pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, bengkel umum kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ, forum LLAJ, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan. Perda ini juga memuat sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat