Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD Kota Pangkalpinang TA 2021 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 890.703.385.044,00 (delapan ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus tiga juta tigaratus delapan puluh lima ribu empat puluh empat rupiah) yang bersumber dari: pendapatan asli; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp935.086.606.670,00(sembilan ratus tigapuluh lima milyard delapan puluh enam juta enam ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), yang terdiri atas: Belanja operasional; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp48.383.221.626,00(empatpuluh delapan milyard tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratsu dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri atas Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanjadaerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyard tiga ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp44.383.221.626,00 (empat puluh empat milyar tiga ratus delapan puluh tiga milyar dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh enam rupiah). Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, tercantum dalam 16 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat