Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Cadangan pangan, penganekaragaman dan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, sistem informasi pangan dan gizi, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat